Bangunan Gedung - Rumah

Bangunan Gedung - Rumah
Bangunan Gedung - Rumah
Rumah adalah bangunan yang difungsikan untuk tempat hunian. Bangunan yang tidak difungsikan untuk tempat hunian disebut gedung atau bangunan (building), seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, toko modern, rumah sakit, gedung sekolah, gedung bioskop, gedung olahraga, gedung serbaguna, dan lain-lain. Gedung atau bangunan nonhunian ada yang berbentuk ”gedung tapak” (landed building) maupun berbentuk ”gedung bersusun” (strata title).
Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan  hotel atau mal.

Asuransi Bangunan

Asuransi Bangunan
Asuransi Bangunan
Asuransi Bangunan
Asuransi Bangunan sangat penting untuk anda miliki, karena bangunan yang Anda gunakan untuk rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun selalu menghadapi berbagai resiko seperti kebakaran, bencana alam, terorisme, dan lain-lain dan lenyap dalam waktu singkat. 
 
Asuransi bangunan melindungi bangunan Anda dari kerugian-kerugian, baik kerugian langsung yang diakibatkan oleh suatu kejadian, maupun kerugian tidak langsung akibat adanya gangguan usaha. Dengan memiliki asuransi bangunan, Anda dapat melindungi bisnis Anda dari konsekuensi finansial akibat kerusakan atas berbagai macam bangunan dan aset-aset berwujud Anda.

Asuransi Bangunan dapat anda miliki dengan berbagai pilihan perlindungan; asuransi kebakaran, asuransi properti allrisk, asuransi gempa bumi dan berbagai tambahan perlindungan seperti huru hara, kerusuhan, banjir, angin topan serta tanggung jawab hukum pihak lain.

Cara Mengikuti Asuransi Bangunan

Cara Mengikuti Asuransi Bangunan
Cara Mengikuti Asuransi Bangunan
Cara Mengikuti Asuransi Bangunan
Prosedur PenutupanUntuk bisa mendapatkan perlindungan Asuransi Bangunan dari Asuransi Sinarmas, syarat yang diperlukan,
  • Memberikan Informasi tentang:
  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  • Lokasi atau letak bangunan.
  • Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
  • Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
Dokumen
  • Foto copy KTP
  • Isi Form SPPA (kami sediakan/kirim)
  • Dolumen lain menyusul, sesuai dengan properti yang diasuransikan

Cara Bayar Asuransi Bangunan

Cara Bayar Asuransi Bangunan
Cara Bayar Asuransi Bangunan
Cara Bayar Asuransi Bangunan
Kini Membayar Premi Asuransi Bangunan Sinarmas Tak Perlu Repot Lagi
Setiap polis diberikan 1 (satu) nomor rekening Giro di Bank Sinarmas yang tercantum di kwitansi Premi.
Proses Pembayarannya Mudah dan Cepat
  Pembayaran melalui ATM
  • ATM Bank Sinarmas
    1. Masukkan kartu ATM anda
    2. Pilih Jenis Bahasa : “Indonesia” atau “Inggris”
    3. Masukkan 6 digit PIN anda
    4. Jenis transaksi : Pilih “Transfer”
    5. Bank Tujuan Transfer : “Rekening Bank Sinarmas”
    6. Rekening Tujuan Transfer : “Rekening Nasabah Lain”
    7. Masukkan No. RekeningTujuan : No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada kwitansi Premi
    8. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    9. Masukkan No. Referensi : (dikosongkan) pilih “Benar”
    10. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
    11. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
     
    ATM Bersama, ALTO, PRIMA
    1. Menu Transaksi : Pilih “Transfer”
    2. RekeningTujuan : Pilih “Bank Lain”
    3. No. rekening tujuan sandi Bank Sinarmas : 153 (Kode Bank Sinarmas) dilanjutkan No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
    4. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    5. Konfirmasi Transfer, jika benar, pilih “Ya”
     
  • Pembayaranmelalui INTERNET BANKING (i-bank) Bank Sinarmas

Cara Klaim Asuransi Bangunan

Cara Klaim Asuransi Bangunan
Cara Klaim Asuransi Bangunan
Cara Klaim Asuransi Bangunan
Prosedur Klaim dalam Asuransi Bangunan
Pemberitahuan
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.

Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,
  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

DOKUMEN PENDUKUNG STANDAR KLAIM  

Kontak Asuransi Bangunan


Lindungi bangunan dan aset Anda bersama Asuransi Bangunan
Asuransi Bangunan sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik  profesional dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat menghancurkan usaha anda.

Tak perlu was was...Lebih irit
ANDA hanya bayar premi, Asuransi Bangunan akan bayar kerugian Anda


SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

  WhatsApp 08562863962