Tampilkan postingan dengan label Cara Klaim Asuransi Bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Klaim Asuransi Bangunan. Tampilkan semua postingan

Cara Klaim Asuransi Bangunan

Cara Klaim Asuransi Bangunan
Cara Klaim Asuransi Bangunan
Cara Klaim Asuransi Bangunan
Prosedur Klaim dalam Asuransi Bangunan
Pemberitahuan
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.

Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,
  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

DOKUMEN PENDUKUNG STANDAR KLAIM