Asuransi Bangunan Banjarnegara.
Asuransi
Bangunan adalan asuransi yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan
yang terjadi pada harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:
![]() |
| Asuransi Bangunan Banjarnegara |
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Asap
- dan akibat kejatuhan pesawat terbang
Selain jaminan yang disebutkan di dalam polis, jaminan juga dapat diperluas dan ditambah dengan jaminan sebagai berikut:
- Huru-hara, kerusuhan dan pemogokan;
- Gangguan usaha akibat dari risiko yang dijamin dan dibayar;
- Gempa bumi dan letusan gunung berapi (mempergunakan jaminan polis tersendiri/terpisah).
Selain
itu, tersedia juga polis Gangguan Usaha (Business Interruption) yang
memberi jaminan perlindungan atas kehilangan keuntungan atau pendapatan
karena adanya gangguan usaha yang diakibatkan oleh kerugian, kehancuran,
atau kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi properti all risk.
